Pengertian K3
1.keamanan
yaitu keadaan yang menggambarkan rasa tentram dan tidak merasa takut, gelisah atau resah
2. keselamatan
yaitu keadaan selamat,bebas dari cedera
3. kesehatan
yaitu keadaan sehat baik fisik,mental maupun sosial dan tidak sekedar bebas dari penyakit
4. keamanan,keselamatan dan kesehatan kerja
Adalah keadaan aman ,selamat,sehat fisik,sehat mental dan sehat sosial yang berhubungan dengan dunia kerja meliputi lingkungan kerja,peralatan manusia maupun prosedur kerjanya.
Peraturan perundangan
UU No 14 Tahun 1969,tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,kesehatan,kesusilaan,pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
1. UU kerja 1948 berlaku 1951
tentang :jam kerja,cuti kerja bagi anak, wanita ,persyaratan tempat kerja
2. Pasal 13 ayat1: Buruh Wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
UU Kecelakan 1947 berlaku 1951
tentang :penggantian kerigian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pasal 1 ayat 2 : Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecekaan
UU Keselamatan tahun 1970
Tentang : Keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat industrisasi,teknik dan teknologi
pasal 13 : Barang siapa akan memasuki tempat kerja diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Beberapa hal yang harus terkandung dalam prosedur kerja :
1. tujuan dan ruang lingkup aktifitas
2. siapa yang melaksanakan dan apa yang harus dilaksanakan
3. kapan,dimana,dan bagaimana aktifitas tersebut dilakukan
4. material,perlengkapan dokumen yang digunakan
5. pencatatan dan evaluasi terhadap kegiatan.
Pihak -pihak yang bertanggung jawab terhadap K3 di perusahaan /instansi
- pemimpin
- bagian keamanan
- instruktur
- pekerja /karyawan
Tugas masing -masing pihak :
Pemimpin
1. membentuk bagian keamana
2. menunjuk /menentukan instruktur
3. memberikan pelatihan baik kepada bagian keamanan maupun kepada instruktur agar dapat menaggani K3 di instansinya sesuai dengan prosedur
4. meminta karyawan agar menaati dan instruksi
Bagian Keamanan
1. memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan yang aman
2. mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
Instruktur
1. membekali karyawan dengan pengetahuan mengenai K3
2. memberikan pelatihan penagganan terhadap bahaya kepada karyawan
3. memberikan instruksi dengan benar,tepat dan aman mengenai pemakaian alat dan teknis bekarja
4. melaporkan dengan segera kepada pimpinan apabila kecelakaan kerusakan alat,maupun peristiwa yang membahayakan.
Karyawan
1. menaati peraturan dan instruksi keamanan dari perusahaan
2. memperhatikan pelatihan penangganan terhadap bahaya dari intruksi
3. memperhatikan instruksi mengenai pemakaian alat dan instruksi
4. segera melaporkan kepada instruktur apabila ada kesalahan alat maupun peristiwa yang membahayakan
artikel yg bermanfaat, jangan lupa mampir ke web kami www.sepatusafetyonline.com untuk menunjang k3 anda.
BalasHapusYe
Hapus